| Dakwaan |
PRIMER
---------Bahwa ia Terdakwa SUYADI alias AGUS bin NARSO PRAWIRO bersama – sama dengan ZAENUDIN alias YANI bin MURDILAN (DPO) pada hari Minggu 20 Juli 2025 pukul 16.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gotong Royong area pantai Dsn. Palang Utara Rt. 01 Rw. 03 Ds. Palang Kec. Palang Kab Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa berada di rumah ZAENUDIN alias YANI bin MURSILAN (DPO) yang beralamatkan di di Dusun Rembes desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, dimana pada saat itu Terdakwa maupun ZAENUDIN alias YANI bin MURSILAN (DPO) tidak mempunyai uang untuk mencukupi kebutuhannya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan ZAENUDIN alias YANI bin MURSILAN (DPO) timbul niat kemudian sepakat untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor yang biasanya parkir pemiliknya didaerah pantai.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan ZAENUDIN alias YANI bin MURSILAN (DPO) dengan megendarai sepeda motor honda beat akhirnya berangkat menyusuri gang – gang yang mengarah ke pantai, dan sesampainya di Jalan Gotong Royong area pantai Dsn. Palang Utara Rt. 01 Rw. 03 Ds. Palang Kec. Palang Kab Tuban Provinsi Jawa Timur Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 160 CC warna hitam nomor polisi S 2128 EL yang terparkir dan kunci remotenya yang tertinggal di dashboard sebelah kiri depan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bersama dengan ZAENUDIN alias YANI bin MURSILAN (DPO) mendekati sepeda motor tersebut kemudian setelah dirasa aman, Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor lalu menghampiri sepeda motor merek HONDA VARIO 160 CC warna hitam nomor polisi S 2128 EL yang terparkir tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil kunci remotenya yang berada di dashboard kiri sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan mesin sepeda motor.
- Bahwa setelah mesin sepeda motor merek HONDA VARIO 160 CC warna hitam nomor polisi S 2128 EL hidup, Terdakwa kemudian langsung membawa sepeda motor tersebut pergi tanpa ijin dari saksi RIFKY ADIT ARDIANSYAH bin SURONO selaku pemiliknya dan sesampainya di pertigaan Desa Rembes, Terdakwa kemudian berhenti lalu melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan membuangnya, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk dipergunakan sendiri dan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ZAENUDIN alias YANI bin MURSILAN (DPO) sebagai imbalan.
- Bahwa akibat kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 160 CC warna hitam nomor polisi S 2128 EL, saksi RIFKY ADIT ARDIANSYAH bin SURONO mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. -----
SUBSIDER
---------Bahwa ia Terdakwa SUYADI alias AGUS bin NARSO PRAWIRO pada hari Minggu 20 Juli 2025 pukul 16.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gotong Royong area pantai Dsn. Palang Utara Rt. 01 Rw. 03 Ds. Palang Kec. Palang Kab Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mencukupi kebutuhannya, selanjutnya Terdakwa timbul niat kemudian sepakat untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor yang biasanya parkir pemiliknya didaerah pantai.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menyusuri gang – gang yang mengarah ke pantai, dan sesampainya di Jalan Gotong Royong area pantai Dsn. Palang Utara Rt. 01 Rw. 03 Ds. Palang Kec. Palang Kab Tuban Provinsi Jawa Timur Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 160 CC warna hitam nomor polisi S 2128 EL yang terparkir dan kunci remotenya yang tertinggal di dashboard sebelah kiri depan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bersama mendekati sepeda motor tersebut kemudian setelah dirasa aman, Terdakwa menghampiri sepeda motor merek HONDA VARIO 160 CC warna hitam nomor polisi S 2128 EL yang terparkir tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil kunci remotenya yang berada di dashboard kiri sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan mesin sepeda motor.
- Bahwa setelah mesin sepeda motor merek HONDA VARIO 160 CC warna hitam nomor polisi S 2128 EL hidup, Terdakwa kemudian langsung membawa sepeda motor tersebut pergi tanpa ijin dari saksi RIFKY ADIT ARDIANSYAH bin SURONO selaku pemiliknya dan sesampainya di pertigaan Desa Rembes, Terdakwa kemudian berhenti lalu melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan membuangnya, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk dipergunakan sendiri dan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ZAENUDIN alias YANI bin MURSILAN (DPO) sebagai imbalan.
- Bahwa akibat kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO 160 CC warna hitam nomor polisi S 2128 EL, saksi RIFKY ADIT ARDIANSYAH bin SURONO mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------- |