Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil anak Pemohon yang tertulis dalam Akte Kelahiran nomor 3523-LU-13022014-0107, tanggal 14 Pebruari 2014, yaitu dari: RESTI FAUZIAH diganti menjadi RATU AYU HERLAMBANG
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban setelah kepadanya diperlihatkan salinan resmi Penetapan ini agar mencatat pada sisi kanan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut tentang perubahan nama kecil anak pemohon dari: RESTI FAUZAH diganti menjadi RATU BAYU HERLAMBANG;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban atau Pejabat Pengadilan Negeri Tuban yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat pada sisi kanan Akte kelahiran anak Pemohon tersebut tentang perubahan ganti nama tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono); |