Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
SULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.462.196,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0113-5217 tanggal 29 Nopember 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01102316.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 06 Desember 2017 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Type/Warna : K1H02N14S2P A/T BK tahun : 2017, Nomor Rangka : MH1KF112HK353559, Nomor Mesin : KF11E2353002 atas nama TERGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 23. 462.196,- (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type/Warna : K1H02N14S2P A/T BK tahun : 2017, Nomor Rangka : MH1KF112HK353559, Nomor Mesin : KF11E2353002 atas nama TERGUGAT
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak