Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0113-5217 tanggal 29 Nopember 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01102316.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 06 Desember 2017 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Type/Warna : K1H02N14S2P A/T BK tahun : 2017, Nomor Rangka : MH1KF112HK353559, Nomor Mesin : KF11E2353002 atas nama TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 23. 462.196,- (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type/Warna : K1H02N14S2P A/T BK tahun : 2017, Nomor Rangka : MH1KF112HK353559, Nomor Mesin : KF11E2353002 atas nama TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |