Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan demi hukum sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Buku C No. 610 PERSIL No. 23 D II Seluas 0,566 Ha dengan batas — batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara................................ ; Soeto Daimo
- Sebelah Barat .............................:; Xardji
- Sebelah Timur.............................:; Kasmidjah / Genah
- Sebelah Selatan .........................:; Sardjiman
- Menyatakan demi hukum sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Akta Jual Beli dari Bpk. Maulan ke Bpk. Soesalam Setyo Utomo sesuai Buku C diatas;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar segera melakukan pengosongan Lahan Tanah tersebut dan bila perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Kerugian Immateril sebesar Rp 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa /Owangsom} sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat /L/ifvoer6aar By Voorraad),’
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuî dalam
|