Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.B/2022/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | 1.SAMADI BIN KAMIDIN 2.TARKUM BIN TARMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Feb. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-212/M.5.33/Eoh.2/02/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------------Bahwa Terdakwa I SAMADI BIN KAMIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II TARKUM BIN TARMAN pada hari Jumat, tanggal 3 Desember 2021, sekira pukul 17.00 Wib, atau pada suatu waktu-waktu dalam bulan Desember Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di dalam area tambang PT. SBI di Ds. Merkawang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat, atau untuk sampai pada barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu dan pakaian jabatan palsu, ------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4,5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |