| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Mardi telah meninggal dunia di Desa Sidoharjo Kecamatan Senori Kabupaten Tuban pada tanggal 25 Juli 1962 karena sakit
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian almarhum Mardi dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Mardi
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |