| Dakwaan |
Primair :
--------- Bahwa Terdakwa SULTHON FARID AHMADI Bin AHMAD SHOFWAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat area persawahan yang beralamat di Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.52 WIB, korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO menghubungi paman korban yaitu Saksi JASWANTO Bin MARSIDI melalui pesan Whatsapp agar korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tidak di jemput oleh Saksi JASWANTO Bin MARSIDI dari tempat kerja korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO, namun mengatakan akan di jemput oleh Terdakwa SULTHON FARID AHMADI Bin AHMAD SHOFWAN, kemudian pada pukul 20.45 WIB terdakwa menjemput korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di Toko Buah tempat korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bekerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol S 4014 EAH milik Terdakwa dan mengantarkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ke samping rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO kemudian terdakwa pergi pulang ke rumah terdakwa, lalu sekira pukul 21.30 WIB korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO menghubungi terdakwa meminta untuk bertemu dan menjemputnya, kemudian terdakwa menjemput korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di gang rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan memboncengnya menuju Jalan Cinta di Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban, sesampainya di Jalan Cinta terdakwa duduk bersama korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di pinggir jalan untuk mengobrol dan melakukan hubungan badan setelah itu pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB terdakwa dan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO berpindah tempat sejauh 7 (tujuh) meter arah utara dari tempat awal, dan turun di tepi Jalan dekat sawah milik MAD SOBHIRIN di Jalan Cinta Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban lalu terdakwa dan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ada obrolan pertengkaran dan terjadi adu mulut sehingga korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO emosi dan memukul terdakwa kemudian terdakwa tidak terima atas perlakuan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tersebut, sehingga terdakwa membalas dengan memukul korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO mengenai leher korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bagian belakang dan memukul kedua kalinya mengenai leher korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bagian belakang kemudian memukul ketiga kalinya mengenai pipi korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO terjatuh di tepi jalan dekat sawah milik MAD SOBHIRIN tersebut, lalu terdakwa mendekati korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO yang jatuh dalam keadaan tengkurap kemudian terdakwa menginjak punggung korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan mengangkat tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu melemparkan tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ke sawah milik MAD SOBHIRIN yang saat itu dalam keadaan digenangi air dan berlumpur kemudian terdakwa mendekati tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu tangan terdakwa menekan kepala korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sehingga mengakibatkan kepala korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO terbenam ke dalam lumpur setelah itu terdakwa mengecek keadaan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan mengetahui korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sudah meninggal dunia kemudian terdakwa berjalan meninggalkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu mengambil Handphone milik korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO yang terjatuh di pinggir jalan dan mengendarai sepeda motor terdakwa untuk meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO berpura-pura menanyakan keberadaan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO kepada saksi PURWANTO BIN MARSIDI, dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi KARSUMAN BIN SUBANDI dan saksi RUSTAMAJI BIN TAMAN yang sedang duduk di pinggir sawah milik MAD SOBHIRIN menemukan mayat korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tergeletak di sawah milik MAD SOBHIRIN dalam keadaan kepala korban terbenam di dalam lumpur dan tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sudah mengeluarkan bau busuk, selanjutnya saksi KARSUMAN BIN SUBANDI dan saksi RUSTAMAJI BIN TAMAN menghubungi Pihak Kepolisian lalu Pihak Kepolisian dari Polsek Singgahan datang ke tempat kejadian.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ANDRI KURNIAWAN dan saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI melakukan pengamanan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tawangsari RT 01 RW 01 Desa Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban dan diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A13 warna hitam nomor IMEI 1 35452938247355 dan nomor IMEI 2 355582872473549 dengan no handphone 082140304943; 1 (satu) buah handphone merk OPPO A38 warna emas bersinar nomor IMEI 1 861800067811209 dan nomor IMEI 2 861800067811209 dengan nomor handphone 082338716370; 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Pol S 4014 EAH; 1 (satu) helai kaos warna hitam bergambar kepala singa dan bertuliskan ”AREMANIA”; 1 (satu) helai celana kolor pendek warna putih, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban PUJI RAHAYU Bin PURWANTO meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Jenazah No. UPJ: 25.068 tanggal 23 Juni 2025 Pukul 17.58 WIB yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULI PURWANINGRUM, Sp.F.M dokter forensic dan medicolegal pada RSUD dr. R. Koesma Tuban yang melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah PUJI RAHAYU Bin PURWANTO, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
-
-
- Jenazah Perempuan, usia antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun, Panjang badan seratus empat puluh enam sentimeter, berat badan empat puluh lima kilogram, warna kulit tidak terlihat jelas karena pembusukan pada jenazah, status gizi baik.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka memar (bengkak) pada kepala.
- Pendarahan pada hidung, telinga kiri, mulut.
- Selaput dara pada alat kelamin robek pada arah jam tiga dan jam enam.
Luka dan kelainan tersebut (a,b) akibat kekerasan tumpul.
-
-
-
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
- Luka memar pada tulang iga sebelah kanan.
- Pendarahan pada rongga dada kanan, rongga dada kiri, irisan paru kanan, ginjal kanan, di bawah semua kulit kepala, otak besar, otak kecil.
- Resapan darah pada tulang kepala, selaput tebal otak, selaput jala otak, di bawah kulit kepala.
- Patah tulang tertutup pada tulang kepala.
Luka dan kelainan tersebut (a,b,c,d) akibat kekerasan tumpul.
-
-
-
- Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala, dada, dan perut yang menyebabkan cedera kepala (otak) berat dan pendarahan di dalam tubuh (internal bleeding) sehingga korban meninggal dunia.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair :
--------- Bahwa Terdakwa SULTHON FARID AHMADI Bin AHMAD SHOFWAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat area persawahan yang beralamat di Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.52 WIB, korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO menghubungi paman korban yaitu Saksi JASWANTO Bin MARSIDI melalui pesan Whatsapp agar korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tidak di jemput oleh Saksi JASWANTO Bin MARSIDI dari tempat kerja korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO, namun mengatakan akan di jemput oleh Terdakwa SULTHON FARID AHMADI Bin AHMAD SHOFWAN, kemudian pada pukul 20.45 WIB terdakwa menjemput korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di Toko Buah tempat korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bekerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol S 4014 EAH milik Terdakwa dan mengantarkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ke samping rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO kemudian terdakwa pergi pulang ke rumah terdakwa, lalu sekira pukul 21.30 WIB korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO menghubungi terdakwa meminta untuk bertemu dan menjemputnya, kemudian terdakwa menjemput korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di gang rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan memboncengnya menuju Jalan Cinta di Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban, sesampainya di Jalan Cinta terdakwa duduk bersama korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di pinggir jalan untuk mengobrol dan melakukan hubungan badan setelah itu pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB terdakwa dan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO berpindah tempat sejauh 7 (tujuh) meter arah utara dari tempat awal, dan turun di tepi Jalan dekat sawah milik MAD SOBHIRIN di Jalan Cinta Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban lalu terdakwa dan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ada obrolan pertengkaran dan terjadi adu mulut sehingga korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO emosi dan memukul terdakwa kemudian terdakwa tidak terima atas perlakuan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tersebut, sehingga terdakwa membalas dengan memukul korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO mengenai leher korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bagian belakang dan memukul kedua kalinya mengenai leher korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bagian belakang kemudian memukul ketiga kalinya mengenai pipi korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO terjatuh di tepi jalan dekat sawah milik MAD SOBHIRIN tersebut, lalu terdakwa mendekati korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO yang jatuh dalam keadaan tengkurap kemudian terdakwa menginjak punggung korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan mengangkat tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu melemparkan tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ke sawah milik MAD SOBHIRIN yang saat itu dalam keadaan digenangi air dan berlumpur kemudian terdakwa mendekati tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu tangan terdakwa menekan kepala korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sehingga mengakibatkan kepala korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO terbenam ke dalam lumpur setelah itu terdakwa mengecek keadaan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan mengetahui korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sudah meninggal dunia kemudian terdakwa berjalan meninggalkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu mengambil Handphone milik korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO yang terjatuh di pinggir jalan dan mengendarai sepeda motor terdakwa untuk meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO berpura-pura menanyakan keberadaan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO kepada saksi PURWANTO BIN MARSIDI, dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi KARSUMAN BIN SUBANDI dan saksi RUSTAMAJI BIN TAMAN yang sedang duduk di pinggir sawah milik MAD SOBHIRIN menemukan mayat korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tergeletak di sawah milik MAD SOBHIRIN dalam keadaan kepala korban terbenam di dalam lumpur dan tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sudah mengeluarkan bau busuk, selanjutnya saksi KARSUMAN BIN SUBANDI dan saksi RUSTAMAJI BIN TAMAN menghubungi Pihak Kepolisian lalu Pihak Kepolisian dari Polsek Singgahan datang ke tempat kejadian.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ANDRI KURNIAWAN dan saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI melakukan pengamanan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tawangsari RT 01 RW 01 Desa Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban dan diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A13 warna hitam nomor IMEI 1 35452938247355 dan nomor IMEI 2 355582872473549 dengan no handphone 082140304943; 1 (satu) buah handphone merk OPPO A38 warna emas bersinar nomor IMEI 1 861800067811209 dan nomor IMEI 2 861800067811209 dengan nomor handphone 082338716370; 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Pol S 4014 EAH; 1 (satu) helai kaos warna hitam bergambar kepala singa dan bertuliskan ”AREMANIA”; 1 (satu) helai celana kolor pendek warna putih, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban PUJI RAHAYU Bin PURWANTO meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Jenazah No. UPJ: 25.068 tanggal 23 Juni 2025 Pukul 17.58 WIB yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULI PURWANINGRUM, Sp.F.M dokter forensic dan medicolegal pada RSUD dr. R. Koesma Tuban yang melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah PUJI RAHAYU Bin PURWANTO, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
-
-
- Jenazah Perempuan, usia antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun, Panjang badan seratus empat puluh enam sentimeter, berat badan empat puluh lima kilogram, warna kulit tidak terlihat jelas karena pembusukan pada jenazah, status gizi baik.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka memar (bengkak) pada kepala.
- Pendarahan pada hidung, telinga kiri, mulut.
- Selaput dara pada alat kelamin robek pada arah jam tiga dan jam enam.
Luka dan kelainan tersebut (a,b) akibat kekerasan tumpul.
-
-
-
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
- Luka memar pada tulang iga sebelah kanan.
- Pendarahan pada rongga dada kanan, rongga dada kiri, irisan paru kanan, ginjal kanan, di bawah semua kulit kepala, otak besar, otak kecil.
- Resapan darah pada tulang kepala, selaput tebal otak, selaput jala otak, di bawah kulit kepala.
- Patah tulang tertutup pada tulang kepala.
Luka dan kelainan tersebut (a,b,c,d) akibat kekerasan tumpul.
-
-
-
- Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala, dada, dan perut yang menyebabkan cedera kepala (otak) berat dan pendarahan di dalam tubuh (internal bleeding) sehingga korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SULTHON FARID AHMADI Bin AHMAD SHOFWAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat area persawahan yang beralamat di Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yaitu kepada korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.52 WIB, korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO menghubungi paman korban yaitu Saksi JASWANTO Bin MARSIDI melalui pesan Whatsapp agar korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tidak di jemput oleh Saksi JASWANTO Bin MARSIDI dari tempat kerja korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO, namun mengatakan akan di jemput oleh Terdakwa SULTHON FARID AHMADI Bin AHMAD SHOFWAN, kemudian pada pukul 20.45 WIB terdakwa menjemput korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di Toko Buah tempat korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bekerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol S 4014 EAH milik Terdakwa dan mengantarkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ke samping rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO kemudian terdakwa pergi pulang ke rumah terdakwa, lalu sekira pukul 21.30 WIB korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO menghubungi terdakwa meminta untuk bertemu dan menjemputnya, kemudian terdakwa menjemput korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di gang rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan memboncengnya menuju Jalan Cinta di Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban, sesampainya di Jalan Cinta terdakwa duduk bersama korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO di pinggir jalan untuk mengobrol dan melakukan hubungan badan setelah itu pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB terdakwa dan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO berpindah tempat sejauh 7 (tujuh) meter arah utara dari tempat awal, dan turun di tepi Jalan dekat sawah milik MAD SOBHIRIN di Jalan Cinta Desa Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban lalu terdakwa dan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ada obrolan pertengkaran dan terjadi adu mulut sehingga korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO emosi dan memukul terdakwa kemudian terdakwa tidak terima atas perlakuan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tersebut, sehingga terdakwa membalas dengan memukul korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO mengenai leher korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bagian belakang dan memukul kedua kalinya mengenai leher korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO bagian belakang kemudian memukul ketiga kalinya mengenai pipi korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO terjatuh di tepi jalan dekat sawah milik MAD SOBHIRIN tersebut, lalu terdakwa mendekati korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO yang jatuh dalam keadaan tengkurap kemudian terdakwa menginjak punggung korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan mengangkat tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu melemparkan tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO ke sawah milik MAD SOBHIRIN yang saat itu dalam keadaan digenangi air dan berlumpur kemudian terdakwa mendekati tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu tangan terdakwa menekan kepala korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sehingga mengakibatkan kepala korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO terbenam ke dalam lumpur setelah itu terdakwa mengecek keadaan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO dan mengetahui korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sudah meninggal dunia kemudian terdakwa berjalan meninggalkan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO lalu mengambil Handphone milik korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO yang terjatuh di pinggir jalan dan mengendarai sepeda motor terdakwa untuk meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi rumah korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO berpura-pura menanyakan keberadaan korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO kepada saksi PURWANTO BIN MARSIDI, dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi KARSUMAN BIN SUBANDI dan saksi RUSTAMAJI BIN TAMAN yang sedang duduk di pinggir sawah milik MAD SOBHIRIN menemukan mayat korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO tergeletak di sawah milik MAD SOBHIRIN dalam keadaan kepala korban terbenam di dalam lumpur dan tubuh korban PUJI RAHAYU Binti PURWANTO sudah mengeluarkan bau busuk, selanjutnya saksi KARSUMAN BIN SUBANDI dan saksi RUSTAMAJI BIN TAMAN menghubungi Pihak Kepolisian lalu Pihak Kepolisian dari Polsek Singgahan datang ke tempat kejadian.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ANDRI KURNIAWAN dan saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI melakukan pengamanan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tawangsari RT 01 RW 01 Desa Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban dan diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A13 warna hitam nomor IMEI 1 35452938247355 dan nomor IMEI 2 355582872473549 dengan no handphone 082140304943; 1 (satu) buah handphone merk OPPO A38 warna emas bersinar nomor IMEI 1 861800067811209 dan nomor IMEI 2 861800067811209 dengan nomor handphone 082338716370; 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Pol S 4014 EAH; 1 (satu) helai kaos warna hitam bergambar kepala singa dan bertuliskan ”AREMANIA”; 1 (satu) helai celana kolor pendek warna putih, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban PUJI RAHAYU Bin PURWANTO meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Jenazah No. UPJ: 25.068 tanggal 23 Juni 2025 Pukul 17.58 WIB yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULI PURWANINGRUM, Sp.F.M dokter forensic dan medicolegal pada RSUD dr. R. Koesma Tuban yang melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah PUJI RAHAYU Bin PURWANTO, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
-
-
- Jenazah Perempuan, usia antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun, Panjang badan seratus empat puluh enam sentimeter, berat badan empat puluh lima kilogram, warna kulit tidak terlihat jelas karena pembusukan pada jenazah, status gizi baik.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka memar (bengkak) pada kepala.
- Pendarahan pada hidung, telinga kiri, mulut.
- Selaput dara pada alat kelamin robek pada arah jam tiga dan jam enam.
Luka dan kelainan tersebut (a,b) akibat kekerasan tumpul.
-
-
-
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
- Luka memar pada tulang iga sebelah kanan.
- Pendarahan pada rongga dada kanan, rongga dada kiri, irisan paru kanan, ginjal kanan, di bawah semua kulit kepala, otak besar, otak kecil.
- Resapan darah pada tulang kepala, selaput tebal otak, selaput jala otak, di bawah kulit kepala.
- Patah tulang tertutup pada tulang kepala.
Luka dan kelainan tersebut (a,b,c,d) akibat kekerasan tumpul.
-
-
-
- Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala, dada, dan perut yang menyebabkan cedera kepala (otak) berat dan pendarahan di dalam tubuh (internal bleeding) sehingga korban meninggal dunia.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------- |