Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H Muhammad Afif Bin Ikhwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.5.33/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AFIF BIN IKHWAN pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa menghubungi AMAT alias MAGE (DPO) bermaksud untuk meminjam uang, namun AMAT alias MAGE (DPO) kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu. Seanjutnya, Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa dan AMAT alias MAGE (DPO) bertemu di tepi jalan wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, di mana terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram dalam bungkus plastik klip, dengan kesepakatan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dibayar setelah barang tersebut laku terjual
  • Selanjutnya, setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa membawa Narkotika tersebut ke rumahnya yang beralamat di Sedayulawas RT 04 RW 05, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan membagi narkotika tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket hemat dengan harga jual bervariasi antara Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per paket. Terdakwa membungkus masing-masing paket ke dalam plastik klip kecil, membungkusnya lagi menggunakan tisu, dan menyimpannya di dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya 12 warna merah, yang kemudian disimpan di dalam lemari di ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis sabu tersebut, masing-masing satu paket hemat dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket. Perbuatan pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB kepada seorang laki-laki bernama panggilan HETRIK (DPO) di sekitar Jembatan Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Perbuatan kedua terjadi pada hari yang sama Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB kepada seorang laki-laki bernama panggilan BADRUT (DPO) di lokasi yang sama. Perbuatan ketiga terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB kepada seorang laki-laki bernama panggilan MAT(DPO) di sekitar Jembatan Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sebelum transaksi Terdakwa melakukan komunikasi dengan para pembeli melalui aplikasi WhatsApp kemudian disepakati tempat transaksi dengan sistem pembayaran “ada uang ada barang”. Dari setiap penjualan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket dengan total keuntungan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Seluruh hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh CUNOT (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Setelah terjadi komunikasi antara keduanya, disepakati untuk melakukan transaksi di tepi Jalan Raya Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Desa Glodog bersama Saksi KIKY MUSTOFA bin NASRUDIN dengan menaiki kendaraan Mobil Penumpang Umum (MPU) dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak dua paket hemat dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelum Terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan CUNOT (DPO), perbuatan Terdakwa terlebih dahulu diketahui oleh saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I, yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tuban, selanjutnya saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB di di tepi jalan raya Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu seberat brutto 0,37 gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok surya, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu. Setelah itu; dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan; dan ditemukan 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram, dengan rincian: 1 (satu) poket seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram dibungkus plastik klip; 1 (satu) poket seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram dibungkus plastik klip; 1 (satu) poket seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dibungkus plastik klip; 1 (satu) poket seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram dibungkus plastik klip; dan 1 (satu) poket seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram dibungkus plastik klip; seluruhnya Terdakwa bungkus lagi dengan tisu, dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip, lalu disimpan di dalam lemari ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 07897/NNF/2025 tanggal 02 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM Dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel. Setelah dibuka serta diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • 25898/2025/NNF.:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
  • 25899/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 25900/2025/NNF. berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
  • 25901/2025/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
  • 25902/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
  • 25903/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
  • 25904/2025/NNF.:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram;

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 25898/2025/NNF.s/d 25904/2025/NNF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMADAFIF BIN IKHWAN pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa menghubungi AMAT alias MAGE (DPO) bermaksud untuk meminjam uang, namun AMAT alias MAGE (DPO) kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu. Seanjutnya, Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa dan AMAT alias MAGE (DPO) bertemu di tepi jalan wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, di mana terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram dalam bungkus plastik klip, dengan kesepakatan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dibayar setelah barang tersebut laku terjual
  • Selanjutnya, setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa membawa Narkotika tersebut ke rumahnya yang beralamat di Sedayulawas RT 04 RW 05, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan membagi narkotika tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket hemat dengan harga jual bervariasi antara Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per paket. Terdakwa membungkus masing-masing paket ke dalam plastik klip kecil, membungkusnya lagi menggunakan tisu, dan menyimpannya di dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya 12 warna merah, yang kemudian disimpan di dalam lemari di ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh CUNOT (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Setelah terjadi komunikasi antara keduanya, disepakati untuk melakukan transaksi di tepi Jalan Raya Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Desa Glodog bersama Saksi KIKY MUSTOFA bin NASRUDIN dengan menaiki kendaraan Mobil Penumpang Umum (MPU) dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak dua paket hemat dengan harga Rp200.000,00 dan Rp300.000,00.
  • Bahwa sebelum Terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan CUNOT (DPO), perbuatan Terdakwa terlebih dahulu diketahui oleh saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I, yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tuban, selanjutnya saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB di tepi jalan raya Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu seberat brutto 0,37 gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok surya, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu. Setelah itu; dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan; dan ditemukan 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram, dengan rincian: 1 (satu) poket seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram dibungkus plastik klip; 1 (satu) poket seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram dibungkus plastik klip; 1 (satu) poket seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dibungkus plastik klip; 1 (satu) poket seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram dibungkus plastik klip; dan 1 (satu) poket seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram dibungkus plastik klip; seluruhnya Terdakwa bungkus lagi dengan tisu, dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip, lalu disimpan di dalam lemari ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 07897/NNF/2025 tanggal 02 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM Dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel. Setelah dibuka serta diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • 25898/2025/NNF.:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
  • 25899/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 25900/2025/NNF. berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
  • 25901/2025/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
  • 25902/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
  • 25903/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
  • 25904/2025/NNF.:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram;

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 25898/2025/NNF.s/d 25904/2025/NNF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya