| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan NURRAH ROMADAN (Termohon/Terampu), jenis kelamin Laki – laki, lahir di Tuban tanggal 20 Agustus 1977 berada dibawah pengampuan;
- Menetapkan bahwa REZEKI ZAM ZAM /Pemohon, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Tuban tanggal 09 Oktober 1971 adalah saudara kandung atau kakak Kandung dari NURRAH ROMADAN (Termohon/Terampu) yang bertindak mewakili atau sebagai Pengampu dari NURRAH ROMADAN, yang dalam hal ini untuk mengurus segala proses administrasi yang diperlukan dalam pembagian warisan dari MOH. SIDIK/ayah Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |