Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2025/PN Tbn AHMAD FAHRUDIN, S.H. M.H. Aldi Bin Sago Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3926/M.5.33.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa ALDI BIN SAGO hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau dalam Tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Gang Janar desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban  atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi satandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, terdakwa ingin menjual pil LL (dobel L). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 terdakwa menghubungi Sdr. ASU (DPO) melalui telepon dan akan membeli pil LL (dobel L) kepada Sdr. ASU seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa mentrasfer uang muka sejumlah kepada Sdr. ASU melalui akun GOPAY atas nama HERMAN (DPO) sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025  terdakwa dengan menggunakan kendaraan umum mengambil Pil LL (Dobel L) sebanyak 2000 (dua ribu) butir  dengan system ranjau yakni di Tepi Jalan Raya dekat persawahan di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB  terdakwa menjual pil LL (dobel L) kepada saksi ERIC AIRLANGGA dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya di tepi jalan Gang janar Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 1150 (seribu seratus lima puluh) butir Pil ll (dobel L) yang terdakwa sudah tidak ingat lagi nama-namanya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diketahui oleh Saksi Junaedy E. P. dan Saksi Miftahul Khoiri Annafii selaku anggota Kepolisian Resor Tuban dan selanjutnya Saksi Junaedy E. P. dan Saksi Miftahul Khoiri Annafii melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bogoran Rt. 03 Rw. 02 Desa Glodog Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan mengamankan barang bukti berupa :
    • 585 (lima ratus delapan puluh lima butir) yang Terdakwa kemas 10 butir per grenjeng rokok kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok dengan rincian 200 (dua ratus butir) dalam bungkus rokok Sampoerna, 200 (dua ratus) butir dalam bungkus rokok Rival dan 185 (seratus delapan puluh lima) butir dalam bungkus rokok Juara yang kemudian ke semua barang tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah toples berwarna putih dan diletakkan di bawah tempat tidur terdakwa.
    • handphone Oppo warna biru dengan nomor telepon 08973178678
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Pil LL ( Dobel L ) adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual Pil LL (Dobel L) adalah sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 butirnya.
  • Bahwa Terdakwa ALDI BIN SAGO dalam mengedarkan Pil LL (Dobel L) yang merupakan Obat Keras dan mengandung Zat TRIHEXYPHENIDIL dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa tidak dibekali keahlian serta  ilmu dalam bidang kefarmasian sehingga Terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian. Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 07898/NOF/2025 Hari Selasa Tanggal 02 September 2025 barang buki yang diterima berupa 25905/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,857 gram  Barang bukti tersebut milik Terdakwa ALDI BIN SAGO setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotoris Kriminalistik disimpulkan  benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, tetapi termasuk Obat Keras.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa ALDI BIN SAGO hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau  pada  suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau dalam Tahun 2025, bertempat di tepi  Jalan  Gang  Janar  Desa  Karangagung  Kecamatan  Palang  Kabupaten  Tuban  atau  setidak – tidaknya termasuk  dalam  Daerah  Hukum  Pengadilan  Negeri  Tuban  yang  berwenang memeriksa  dan  mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, terdakwa ingin menjual pil LL (dobel L). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 terdakwa menghubungi Sdr. ASU (DPO) melalui telepon dan akan membeli pil LL (dobel L) kepada Sdr. ASU seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa mentrasfer uang muka sejumlah kepada Sdr. ASU melalui akun GOPAY atas nama HERMAN (DPO) sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025  terdakwa dengan menggunakan kendaraan umum mengambil Pil LL (Dobel L) sebanyak 2000 (dua ribu) butir  dengan system ranjau yakni di Tepi Jalan Raya dekat persawahan di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB  terdakwa menjual pil LL (dobel L) kepada saksi ERIC AIRLANGGA dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya di tepi jalan Gang janar Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 1150 (seribu seratus lima puluh) butir Pil ll (dobel L) yang terdakwa sudah tidak ingat lagi nama-namanya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diketahui oleh Saksi Junaedy E. P. dan Saksi Miftahul Khoiri Annafii selaku anggota Kepolisian Resor Tuban dan selanjutnya Saksi Junaedy E. P. dan Saksi Miftahul Khoiri Annafii melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bogoran Rt. 03 Rw. 02 Desa Glodog Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan mengamankan barang bukti berupa :
    • 585 (lima ratus delapan puluh lima butir) yang Terdakwa kemas 10 butir per grenjeng rokok kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok dengan rincian 200 (dua ratus butir) dalam bungkus rokok Sampoerna, 200 (dua ratus) butir dalam bungkus rokok Rival dan 185 (seratus delapan puluh lima) butir dalam bungkus rokok Juara yang kemudian ke semua barang tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah toples berwarna putih dan diletakkan di bawah tempat tidur terdakwa.
    • handphone Oppo warna biru dengan nomor telepon 08973178678
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Pil LL ( Dobel L ) adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual Pil LL (Dobel L) adalah sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 butirnya.
  • Bahwa Terdakwa ALDI BIN SAGO dalam mengedarkan Pil LL (Dobel L) yang merupakan Obat Keras dan mengandung Zat TRIHEXYPHENIDIL dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa tidak dibekali keahlian serta  ilmu dalam bidang kefarmasian sehingga Terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian. Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 07898/NOF/2025 Hari Selasa Tanggal 02 September 2025 barang buki yang diterima berupa 25905/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,857 gram  Barang bukti tersebut milik Terdakwa ALDI BIN SAGO setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotoris Kriminalistik disimpulkan  benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, tetapi termasuk Obat Keras.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya